HeadlineHukrim

Santri di Aceh Timur dan Langsa Diingatkan Bahaya Penyebaran Hoaks

×

Santri di Aceh Timur dan Langsa Diingatkan Bahaya Penyebaran Hoaks

Sebarkan artikel ini

Haba Nusantara .net– Para santri diingatkan akan bahaya penyebaran informasi palsu (hoaks) di media sosial yang dapat berujung pada pelanggaran

hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam kegiatan “Jaksa Masuk Dayah” di Dayah Nurul Ulum, Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Kamis (24/10/2024).

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para santri dan pengajar tersebut, Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa penyebaran hoaks di media sosial dapat berdampak serius, baik bagi penyebar maupun penerima informasi. Ia mengingatkan para santri agar selalu memverifikasi kebenaran setiap informasi sebelum membagikannya, guna menghindari pelanggaran hukum yang dapat menjerat mereka.

“Kedepannya, jika ada informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, jangan langsung disebarkan. Ini penting untuk mencegah kalian dan orang lain dari masalah hukum terkait UU ITE,” ujar Ali Rasab.

Selain membahas ancaman UU ITE, ia juga menekankan pentingnya peran santri dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial melalui penggunaan media sosial yang bijak. Edukasi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan santri, terutama dalam menghadapi tantangan era digital.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosialisasi hukum “Jaksa Masuk Dayah” yang dilakukan Kejaksaan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah. Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada santri tentang berbagai peraturan hukum, termasuk bahaya penyebaran informasi palsu, serta mendorong mereka menjadi teladan dalam penggunaan teknologi informasi.

Selain penyuluhan terkait UU ITE, Ali Rasab juga menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan aman di dayah dengan menghindari perilaku negatif seperti perundungan (bullying). Menurutnya, perilaku bullying dapat merusak hubungan sosial dan menciptakan trauma bagi korbannya, terutama di lingkungan pendidikan seperti dayah.

“Bullying, baik fisik maupun verbal, harus dihindari karena dapat merusak hubungan sosial. Saya harap adik-adik bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Dayah,” tambahnya.

Ali Rasab mengapresiasi peran dayah sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya fokus pada pengajaran agama, tetapi juga pada pembentukan sikap bijak dalam berinteraksi di dunia maya. Ia berharap para santri dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat sekitar dalam menggunakan media sosial.

Kegiatan “Jaksa Masuk Dayah” ini mendapat sambutan positif dari para pengajar dan santri yang merasa mendapatkan wawasan baru tentang pentingnya menjaga etika bermedia sosial dan menjauhi penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close