Haba Nusantara.net:
Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengambil langkah proaktif dalam memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja/buruh di wilayah tersebut. Dengan membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2024 pada Rabu (20/03/2024), Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memastikan hak-hak pekerja/buruh terpenuhi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Dra. Meilina Siregar, M. Si mengatakan, pemberian THR kepada pekerja/buruh merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Selain membuka posko pengaduan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan mengambil langkah lebih lanjut dengan mengirimkan surat himbauan langsung kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Surat ini akan menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, serta memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Meilina juga menegaskan bahwa apabila para pekerja/buruh tidak menerima THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, mereka dapat mengadukan perihal tersebut melalui Posko Pengaduan yang disediakan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS). Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan siap menindaklanjuti setiap pengaduan dengan sungguh-sungguh.
Dukungan terhadap upaya ini juga datang dari Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Syamsuddin, SH, MM. Beliau menyatakan pentingnya pemberian THR bagi pekerja/buruh, terutama menjelang Hari Raya Keagamaan. Diharapkan kebijakan ini dapat diikuti oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Asahan, dan koordinasi antara Dinas Ketenagakerjaan dengan perusahaan-perusahaan juga sangat diharapkan.
Dengan adanya langkah-langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Asahan ini, diharapkan para pekerja/buruh dapat merayakan Hari Raya Keagamaan dengan lebih tenang dan sejahtera. Selamat menunaikan ibadah puasa bagi semua umat Islam, semoga kita dapat menjadi hamba yang beruntung di bulan suci Ramadhan ini.(Rz)