1. Konsentrasi saat Berkendara
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1), pengemudi wajib berkendara dengan penuh konsentrasi. Konsentrasi yang kurang dapat disebabkan oleh kondisi tubuh yang tidak sehat atau kelelahan. Oleh karena itu, penting untuk tetap fokus saat berkendara. Hindari penggunaan ponsel selama berkendara, dan pastikan untuk mematuhi aturan lalu lintas.




















