Disisi lain Kepala pelaksana BPBD Kota Langsa Nursal Saputra, S.STP.MAP, melalui Kepala Bidang Damkar BPBD Langsa Marjoni SH , Rabu (24/03/2021) Kepada media ini mengatakan kami siap membantu untuk kegiatan pelatihan berdasarkan surat permohonan PT.Fresh Galang mandiri nomor :2389/Sp/FGM/III /2022 ,hal permohonan izin Narasumber dan pedamping praktif ,kepada Kepala BPBD Kota Langsa Cq ,Kabid kesiapsiagaan pencegahan dan pemadam kebakaran. “Pelatihan sertifikasi petugas Peran kebakaran Damkar klas D” ujarnya.
Lanjut ia mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. pelatihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini maka diharapkan kepada seluruh peserta kegiatan pelatihan dan simulasi penanggulangan kebakaran untuk mengikuti dan memperhatikan cara melakukan Penagulan Bencana Kebakaran yang kita lakukan ini. Ungkap Marjoni SH ,Kabid Damkar BPBD Kota Langsa.



















