Habanusantara.net— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe membawa kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anggotanya, Haiqal Alfikri, ke jalur hukum. PWI mendampingi korban melaporkan oknum anggota Koramil 10/Tanah Luas Kodim 0103/Aceh Utara berinisial H ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe, Senin (31/8/2026).
Insiden kekerasan yang diduga melibatkan prajurit TNI tersebut terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, pada Kamis (27/8/2026) lalu.
Guna mengawal pengusutan perkara ini, PWI Lhokseumawe menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe sebagai tim kuasa hukum Haiqal. Penunjukan advokasi tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 yang ditandatangani usai kejadian.
Penyerahan laporan resmi dengan nomor registrasi LP/02/VIII/2026 itu disampaikan langsung oleh Haiqal dengan didampingi Pengurus YARA Lhokseumawe serta didukung kehadiran Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, beserta jajaran wartawan. Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono.
Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin perlindungan hukum sekaligus memastikan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut berjalan sesuai koridor hukum militer.
“Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan. Setelah itu, kita akan menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Denpom,” kata Ibnu Sina di Lhokseumawe, Senin (31/8/2026).
Pada kesempatan yang sama, Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad menyatakan institusinya siap mengawal penanganan kasus penganiayaan wartawan tersebut hingga tuntas demi menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis saat bertugas.
“PWI berharap dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sayuti.[*]





