Habanusantara.net – Empat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh tercatat telah dicabut izin usahanya sejak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beroperasi. Dari proses penyelesaian tersebut, LPS telah membayarkan dana simpanan nasabah sebesar Rp46,79 miliar.
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, mengatakan empat bank yang izin usahanya dicabut tersebut yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda.
Menurut Pramuji, pembayaran dilakukan terhadap simpanan nasabah yang masuk kategori layak bayar. Total simpanan layak bayar dari keempat bank tersebut mencapai Rp47,07 miliar.
“Dari jumlah tersebut, LPS telah membayarkan Rp46,79 miliar setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan, set-off terhadap pinjaman, serta hasil penanganan keberatan nasabah,” kata Pramuji.
Ia menjelaskan, penanganan bank yang dicabut izin usahanya merupakan bagian dari fungsi LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Setelah izin usaha bank dicabut, LPS melakukan verifikasi data simpanan untuk menentukan nasabah yang berhak menerima pembayaran klaim.
Di sisi lain, tingkat perlindungan simpanan nasabah perbankan di Aceh masih berada pada level tinggi. LPS mencatat 99,99 persen rekening bank umum di Aceh atau sekitar 10,28 juta rekening mendapatkan jaminan penuh.
Sementara untuk sektor BPR/BPRS, sebanyak 99,99 persen rekening atau 103.905 rekening juga tercatat masuk dalam cakupan penjaminan penuh LPS.
Saat ini, terdapat 12 bank peserta penjaminan LPS yang berkantor pusat di Aceh. Seluruhnya merupakan bank syariah, terdiri atas satu Bank Umum Syariah dan 11 BPRS.
Pramuji mengatakan, LPS terus mempercepat proses pembayaran klaim agar nasabah tidak menunggu lama ketika terjadi pencabutan izin usaha bank. Saat ini, pembayaran klaim dapat mulai dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
“Percepatan pembayaran menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada nasabah,” ujarnya.
Selain menjalankan fungsi penjaminan simpanan, LPS juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Program tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis sekaligus memperkuat stabilitas industri asuransi nasional. LPS menargetkan program tersebut dapat diterapkan secara penuh pada 2028.[Fira]





