Habanusantara.net – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Zulkasmi, mengapresiasi langkah cepat aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh yang mengamankan tujuh pria yang diduga melanggar syariat Islam di kawasan Taman Krueng Aceh.
Penertiban tersebut dilakukan oleh tim Kalong Satpol PP dan WH pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 04.11 WIB setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perkumpulan waria di lokasi tersebut.
Dalam operasi rutin itu, petugas mengamankan tujuh pria yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam. Setelah menjalani pemeriksaan awal di kantor Satpol PP/WH Banda Aceh, empat orang diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara tiga lainnya didata dan dipulangkan.
“Kita mengapresiasi langkah cepat Satpol PP dan WH dalam melakukan penertiban. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan menegakkan syariat Islam di Kota Banda Aceh,” kata Zulkasmi, Kamis (19/2/2026).
Ia berharap menjelang bulan suci Ramadan, seluruh masyarakat dapat menjaga perilaku dan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
“Kita berharap bulan Ramadan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran syariat di Kota Banda Aceh. Mari kita jaga suasana kota agar tetap religius dan bermartabat,” ujarnya.
Zulkasmi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Illiza Sa’aduddin Djamal berkomitmen menjaga penerapan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
“Pemerintah kota di bawah kepemimpinan Ibu Illiza Sa’aduddin Djamal sangat konsen terhadap penegakan syariat. Mari kita bantu pemerintah agar Banda Aceh benar-benar zero maksiat. Menjaga kota ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menduga para pria tersebut merupakan bagian dari kelompok LGBT sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan di kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap para terduga pelanggar syariat, diketahui tiga orang di antaranya terkonfirmasi positif mengidap HIV. Mereka kemudian dirujuk untuk mendapatkan pendampingan serta layanan kesehatan sesuai prosedur.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa dalam setiap penanganan kasus pelanggaran syariat, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas serta pendekatan yang humanis dan non-diskriminatif.
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memperkuat pengawasan pelaksanaan syariat Islam secara berkelanjutan dan humanis,” ujarnya.
Zulkasmi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Banda Aceh agar tetap aman, damai, dan religius.
“Mari kita bergandengan tangan, seluruh masyarakat dan stakeholder, untuk menjaga kota yang kita cintai ini agar tetap berada dalam koridor syariat Islam,” pungkasnya.[***]





