Tunggu Perbub, Dana Desa di Aceh Utara Segera Cair

Munawir
A-AA+A++

Habanusantara.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan pencairan Dana Desa tahap pertama segera dilakukan dalam bulan Ramadan ini, menyusul surat Gubernur Aceh yang menginstruksikan percepatan penyaluran anggaran, Jumat (28/2/2026).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Aceh Utara, Saifullah, membenarkan bahwa dana desa ditargetkan cair sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Ya benar, insyaallah sebelum lebaran akan cair,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Saifullah menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) terkait besaran Alokasi Dana Gampong (ADG), jerih perangkat desa, serta pedoman penyusunan APBG Tahun 2026 yang sedang dalam proses fasilitasi di Kantor Gubernur Aceh.

Ia memastikan desa-desa di Aceh Utara telah diminta melengkapi seluruh dokumen dan data administrasi agar proses pencairan berjalan lancar saat anggaran ditransfer.

Saifullah

“Saat ini masih kita upayakan agar bisa cair sebelum hari raya, bahkan sebelum meugang”

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Aceh Utara

Terkait mekanisme pencairan dan pembagian dana, Saifullah menegaskan seluruhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia juga meluruskan bahwa tidak ada pajak dalam pencairan Dana Desa.

Pajak, kata dia, hanya timbul apabila terjadi transaksi penggunaan dana yang telah memenuhi nilai tertentu sesuai ketentuan perpajakan.[Mnw]