Habanusantara.net – Aksi nekat seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berakhir apes. Bukannya dapat pelanggan, pria berinisial FRR (27) justru digelandang polisi setelah ketahuan menggondol sebuah iPhone XS Max yang tertinggal di parkiran Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Selasa (26/8/2025).
Kejadian ini terungkap super cepat. Hanya butuh waktu tiga jam setelah korban, Wildan Sani Rasyid (33), melapor ke Polresta Banda Aceh, pelaku berhasil diciduk Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi menjelaskan, saat itu korban sedang mengantar adiknya naik pesawat. Begitu ingat HP tertinggal di box motor, ia kembali, tapi iPhone miliknya sudah raib.
Baca juga : Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Bireuen Ditangkap
Di sisi lain, pelaku FRR yang sedang membagikan brosur hotel di parkiran, melihat kesempatan. Tanpa pikir panjang, ia ambil HP tersebut dan langsung membawanya pulang. Parahnya lagi, iPhone itu disembunyikan di gudang basement hotel tempatnya bekerja.
Aksi itu ternyata terekam CCTV bandara. Dari rekaman dan bukti kendaraan yang dipakai pelaku, polisi bergerak cepat. Alhasil, FRR berhasil ditangkap di hotel tempat ia bekerja, beserta barang bukti iPhone yang masih tersimpan rapi di gudang.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang milik korban,” jelas AKP Donna.
Usai ditangkap, FRR sempat mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Ia berdalih hanya karena ada kesempatan, dan sudah meminta maaf kepada korban. Atas dasar itu, keduanya akhirnya memilih jalan damai dengan Restorative Justice (RJ) sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021.
“Kami fasilitasi kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Tapi tetap, masyarakat harus lebih waspada saat memarkir kendaraan, jangan meninggalkan barang berharga sembarangan,” imbau AKP Donna.[]





