Habanusantara.net– Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis yang diduga kembali beraksi membobol rumah warga di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam unit telepon seluler, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta sejumlah barang berharga hasil pencurian.
Pelaku berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, ditangkap di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada Selasa (7/7/2026) dini hari setelah menjadi target penyelidikan polisi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah divonis Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kembali melakukan tindak pidana yang sama,” kata Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang dibuat Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Dalam aksinya, pelaku diduga membobol rumah korban dengan merusak jendela dan mencongkel pintu belakang. Dari kedua lokasi, pelaku membawa kabur enam unit telepon seluler, masing-masing Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos.
Selain itu, pelaku juga mengambil satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta sejumlah uang tunai milik korban.
Korban Liyuzayani baru mengetahui rumahnya dibobol saat hendak melaksanakan salat Subuh. Tas yang sebelumnya digantung di dekat jendela kamar beserta telepon genggam di dalamnya sudah hilang.
Sementara Suhatman Rizal mendapati pintu belakang rumahnya telah terbuka dengan bekas congkelan. Telepon seluler yang sedang diisi daya di atas meja raib, sementara tas milik istrinya ditemukan di lantai dapur dalam kondisi kosong.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja berhasil melacak keberadaan pelaku di Gampong Keudah. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti hasil pencurian.
Kompol Dizha mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, EY juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan modus serupa di beberapa lokasi lain, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Kasus-kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat ditinggalkan maupun ketika beristirahat. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kepedulian masyarakat sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya.[]





