Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue. Keduanya mulai ditahan pada Selasa (14/7/2026).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan perkara ini bermula dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.

“Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya di lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data awal hanya terdapat 26 bidang tanah, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa. Namun, dalam proses pengadaan jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

Perubahan itu diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga pencairan pembayaran.

“Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian,” ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar.

Dari total kerugian itu, sekitar Rp1,2 miliar diketahui digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sementara sekitar Rp900 juta diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga kini, penyidik mencatat telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Menurut Ali, perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

Penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan lahan proyek irigasi tersebut.