Irwansyah: Nyawa Pekerja Tak Bisa Diganti, Perlindungan Harus Jadi Prioritas

Redaksi
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah
A-AA+A++

Habanusantara.net– Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pada APBK Tahun 2026, anggaran untuk perlindungan sosial tersebut telah dialokasikan bagi sekitar 5.400 pekerja rentan di ibu kota Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan di Banda Aceh, Senin (22/6/2026).

Baca juga : Wali Kota dan Pimpinan DPRK Lepas Bebek, Warga Serbu Krueng Lampaseh

“Alhamdulillah, dalam APBK 2026 sudah dialokasikan anggaran untuk perlindungan asuransi bagi lebih dari 5.000 pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Irwansyah.

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko tinggi saat menjalankan pekerjaannya.

Irwansyah mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 sudah terdapat tujuh pekerja rentan di Banda Aceh yang menerima santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Ia mencontohkan sejumlah peristiwa yang menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja, seperti meninggalnya seorang pemasang baliho saat bekerja, hingga peserta magang yang menjadi korban kebakaran mesin Kapal Aceh Hebat.

“Kalau ada pekerja rentan seperti pemasang baliho, buruh, atau tukang becak yang mengalami musibah hingga meninggal dunia saat bekerja, ahli waris dapat menerima santunan sebesar Rp42 juta. Jika mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan juga ditanggung hingga sembuh,” ujarnya.

Irwansyah menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui sejumlah program, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha di Banda Aceh agar mengikutsertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha, baik pemilik warung kopi, kafe, hotel, maupun usaha lainnya, agar mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu para pekerja memiliki perlindungan dan dapat bekerja dengan lebih tenang,” pungkasnya.[***]