iPhone XS Terjual 148 Kali Lipat dari Harga Limit yang diLelang KPK

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Sebuah iPhone XS 64 GB menjadi sorotan dalam lelang barang rampasan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode Juni 2026. Telepon genggam tersebut terjual seharga Rp34,18 juta, jauh melampaui nilai limit yang hanya Rp231 ribu.

Hasil lelang itu diumumkan melalui akun resmi lelang KPK. iPhone XS dengan pelindung berwarna hitam tersebut tercatat laku Rp34.181.000 atau lebih dari 148 kali lipat dari harga limit yang ditetapkan.

“HP ini laku Rp34 juta. Nilai limit Rp231.000,” demikian keterangan yang disampaikan dalam unggahan resmi lelang KPK.

Selain iPhone XS, sejumlah aset rampasan negara lainnya juga berhasil terjual dengan nilai di atas harga limit. Di antaranya mesin kopi La Marzocco yang terjual Rp105,6 juta dari harga limit Rp77,6 juta, serta sebuah ekskavator yang laku Rp320,8 juta dari harga limit Rp58,8 juta.

Aset dengan nilai penjualan tertinggi dalam lelang kali ini adalah unit apartemen di kawasan Pondok Indah Residences, Jakarta Selatan. Properti seluas 149 meter persegi tersebut terjual Rp6,62 miliar dari harga limit Rp6,44 miliar.

KPK menyebut lelang kali ini mencakup berbagai jenis barang rampasan, mulai dari kendaraan, properti, alat berat, hingga barang elektronik. Hasil lelang menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.[]