Habanusantara.net – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) terus mendorong penguatan tata kelola informasi publik hingga ke tingkat gampong. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Aula Pertemuan Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program penguatan transparansi informasi di lingkungan pemerintahan gampong, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) dengan melibatkan unsur pemerintah kota dan perangkat gampong setempat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekcam Kuta Raja, Ketua Tuha Peut Gampong (TPG), unsur PKK, serta aparatur Gampong Lampaseh Kota. Dua narasumber turut dihadirkan, yakni Komisioner KIA Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik M. Nasir serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfotik Kota Banda Aceh, Rahadian.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Gampong Lampaseh Kota ditetapkan sebagai pilot project sosialisasi keterbukaan informasi publik di tingkat gampong di Kota Banda Aceh.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat menjadi penyemangat bagi masyarakat dan aparatur gampong dalam memahami pentingnya keterbukaan informasi publik,” kata Junaidi.
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu kunci penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah gampong. Menurutnya, pengelolaan informasi yang terbuka dan akuntabel akan memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga.
“Harapannya Gampong Lampaseh Kota bisa menjadi contoh atau role model bagi gampong lainnya di Aceh dalam pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfotik Kota Banda Aceh, Rahadian, dalam pemaparannya menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) gampong sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa PPID gampong memiliki peran strategis dalam memastikan setiap informasi publik dapat dikelola dengan baik dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Rahadian juga menjelaskan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi, khususnya melalui pengelolaan website gampong dan penggunaan subdomain desa.id sebagai sarana penyebaran informasi publik.
“Website gampong dapat menjadi media yang efektif untuk menyampaikan informasi program, kegiatan, dan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan terbuka,” kata Rahadian.
Menurutnya, pemanfaatan platform digital tersebut tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mendekatkan pelayanan pemerintah gampong kepada masyarakat di era digital saat ini.[*]





