Habanusantara.net, – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh segera mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat.
Desakan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang serbaguna DPRA, Selasa (28/4/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRA, Zulfadhli, didampingi para wakil ketua serta dihadiri unsur Pemerintah Aceh dan perwakilan mahasiswa.
Dalam forum itu, Zulfadhli berbicara lugas. Ia menilai Pergub tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi teknis, tapi juga sudah menyentuh aspek hukum.
“Ini bukan lagi soal teknis. Kita melihat ada persoalan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Zulfadhli.
Menurutnya, keberadaan Pergub tersebut tidak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menjamin layanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat. Selain itu, dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMA Aceh 2023-2029, pemerintah justru diarahkan untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan.
Namun yang terjadi, kata dia, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses layanan melalui mekanisme seleksi berbasis data yang belum jelas akurasinya.
“Kalau datanya saja belum bisa dipastikan valid, lalu dijadikan dasar membatasi layanan, ini tentu berisiko bagi masyarakat,” ujarnya.
DPRA juga menyoroti kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses penyusunan kebijakan tersebut. Dampaknya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan justru berpotensi tidak terakomodir.
Atas dasar itu, DPRA meminta Pergub tersebut segera dicabut dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak terkait.
“Pandangan kami jelas, Pergub ini tidak layak dipertahankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil RDP tersebut akan ditindaklanjuti secara kelembagaan. Jika forum merekomendasikan pencabutan, maka keputusan itu akan menjadi sikap resmi DPRA.
Zulfadhli menegaskan, DPRA akan tetap berdiri pada posisi melindungi hak masyarakat, khususnya dalam hal layanan kesehatan.
“Kalau sebuah kebijakan bertentangan dengan qanun dan merugikan rakyat, tidak ada alasan untuk dipertahankan. Hak kesehatan masyarakat tidak boleh dikurangi,” pungkasnya.[*]

![DPRA menggelar RDP terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).[Foto/Iskandar/AJNN]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2026/04/20260428-img-20260428-170321-scaled.jpg)



