Habanusantara.net, Kyriad Muraya Hotel dan Hermes Palace Hotel masuk dalam daftar hotel dengan pengelolaan lingkungan buruk versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kedua hotel tersebut termasuk dalam 22 perusahaan di Aceh yang mendapatkan peringkat Proper Merah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2024.
KLHK merilis hasil evaluasi terhadap 4.495 perusahaan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.313 perusahaan, termasuk Kyriad Muraya Hotel dan Hermes Palace Hotel, masuk kategori merah.
SK yang ditandatangani Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq, pada 18 Februari 2025 ini menunjukkan bahwa kedua hotel tersebut dinilai memiliki pengelolaan lingkungan yang buruk.
Proper merupakan program penilaian yang dilakukan KLHK untuk mengukur kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hasil terbaru, 85 perusahaan memperoleh peringkat emas, 227 berperingkat hijau, 2.649 berperingkat biru, 1.313 masuk kategori merah, dan 16 perusahaan mendapatkan peringkat hitam.
Selain itu, 164 perusahaan masih dalam status penangguhan, sementara 41 lainnya tidak diberi peringkat karena telah berhenti beroperasi.
Di Aceh, perusahaan yang memperoleh peringkat Proper Merah didominasi oleh sektor perkebunan sawit, perhotelan, dan pelabuhan.
Beberapa perusahaan lainnya yang masuk dalam daftar merah antara lain PT Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) Pelabuhan Lhokseumawe, PT Meulaboh Power Generation (PLTU Nagan Raya), PT Gayo Petro Hotel (Parkside Gayo Petro Hotel Takengon), dan PT Duta Sawit Mas (Perkebunan Aceh Jaya).
Selain itu, sejumlah perusahaan sawit juga mendapatkan peringkat merah, seperti PT Runding Putra Persada (Aceh Singkil), PT Asdal Primalestari (Subulussalam), PT Delima Makmur Kebun (Aceh Singkil), PT Surya Panen Subur Estate (Nagan Raya), PT Global Sawit Semesta (Aceh Singkil), PT Fajar Baizuri & Brothers (Nagan Raya), serta PT Seuramoe Agro Persada (Aceh Utara).
Peringkat Proper Merah menandakan bahwa perusahaan terkait tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Perusahaan yang mendapat status ini umumnya mengalami berbagai permasalahan seperti pencemaran, pengelolaan limbah yang buruk, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Sementara itu, General Manager Hotel Kyriad Muraya Hotel Aceh Bambang Pramusinto saat dikonfirmasi habanusantara.net via WhatsApp mengatakan, ia mempersilahkan ke Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh Untuk bertanya lebih jelas terkait hal tersebut.
“Kita Sudah setahun ini ada pendampingan dari Dinas KLHK Banda Aceh. Dibantu consultant juga,” Jawab Bambang Singkat.
Sementara General Manager Hermes Palace Hotel Budi Syaiful saat dikonfirmasi mengatakan bukan pengelolaan lingkungan yang buruk tapi pihaknya sedang diurus izin.
“Kita sedang bekerjasama dengan pemerintah, Doakan semoga cepat selesai,” katanya singkat kepada Hababusantara, Minggu 2 Maret 2024[*]
Infografis 5 Jenis Warna Penilaian PROPER dalam Pengelolaan Lingkungan
1. Peringkat Emas
Perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan. Untuk usaha dan kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Peringkat Hijau
Perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai:
- Keanekaragaman Hayati
- Sistem Manajemen Lingkungan
- 3R Limbah Padat
- 3R Limbah B3
- Konservasi Penurunan Beban Pencemaran Air
- Penurunan Emisi
- Efisiensi Energi
3. Peringkat Biru
Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH). Ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang:
- Penilaian Tata Kelola Air
- Penilaian Kerusakan Lahan
- Pengendalian Pencemaran Laut
- Pengelolaan Limbah B3
- Pengendalian Pencemaran Udara
- Pengendalian Pencemaran Air
- Implementasi AMDAL
4. Peringkat Merah
Perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang:
- Penilaian Tata Kelola Air
- Penilaian Kerusakan Lahan
- Pengendalian Pencemaran Laut
- Pengelolaan Limbah B3
- Pengendalian Pencemaran Udara
- Pengendalian Pencemaran Air
- Implementasi AMDAL
5. Peringkat Hitam
Peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan , dan beresiko untuk ditutup ijin usahanya oleh KLH dalam bidang:
- Penilaian Tata Kelola Air
- Penilaian Kerusakan Lahan
- Pengendalian Pencemaran Laut
- Pengelolaan Limbah B3
- Pengendalian Pencemaran Udara
- Pengendalian Pencemaran Air
- Implementasi AMDAL
Dari tingkatan warna di atas diketahui bahwa perusahaan yang mendapatkan peringkat emas, hijau, dan biru mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut taat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan bagi yang mendapatkan peringkat merah dan hitam menandakan bahwa perusahaan tersebut tidak taat mengelola lingkungan hidup.[]





