Lebih lanjut, pada tahun 2025 ini, ketetapan PBB. P2 sebesar 19.762.431.441 ( Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) dengan jumlah SPPT sebanyak 218.489 (Dua Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan).
Kemudian PBB P2 merupakan pajak dengan karakteristik pengelolaan yang khusus, baik pendataan objek pajak, penetapan besaran pajak maupun penagihnya sehingga proses pemutakhiran data untuk mutasi nama, alamat, maupun pembetulan selalu mengalami perubahan. Untuk itu bagi SPPT yang masi terdapat permasalahan agar dapat diinventarisir untuk di ajukan penyelesaiannya ke Bappeda Kabupaten Asahan.




















