Pada pidatonya Gubernur Sumatera Utara mengatakan, mengatakan, tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) akan menyelesaikan kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) periode 2023-2024. Total kewajiban DBH yang harus ditransfer Pemprov Sumut kepada 33 kabupaten/kota selama periode 2023-2024 sekitar Rp2,2 triliun. Sedangkan untuk periode 2025, Pemerintah Provsu juga berkomitmen menyelesaikan di tahun ini tergantung pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Asahan Ikuti Rakor Kepala Daerah Se-Sumatera Utara

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















