Habanusantara.net, Seorang oknum ustadz berinisial FS (34) ditangkap oleh Polres Lhokseumawe atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan langkah-langkah forensik yang ketat untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Bener Meriah pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kasus ini bermula pada akhir Mei 2024, ketika orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak mereka yang masih berusia 16 tahun.
Korban merupakan santriwati di sebuah Dayah di Kabupaten Aceh Utara, tempat tersangka mengajar.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, SH, Jumat, 2 Agustus 2024.
Menurut Iptu Yudha, korban mulai bersekolah di Dayah tersebut pada Juli 2023. Sejak itu, FS diduga mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu.
Hubungan keduanya semakin dekat, dan pada awal Maret 2024, FS mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Pada tanggal 9 Maret 2024, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah, dan diduga melakukan perbuatan cabul di dalam sebuah kemah.
Tidak hanya itu, selama bulan Ramadhan 2024, FS diduga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.
Untuk menguatkan keterangan korban, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan psikologis dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat bukti.
“Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” lanjut Iptu Yudha.
Tersangka FS dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.
Langkah cepat dan teliti yang diambil oleh Polres Lhokseumawe menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pengajar lainnya untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan posisi mereka terhadap santri atau anak didik.[dmn]