Habanusantara.net – Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, menangkap dua warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh, karena diduga mencuri mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk milik Ilyas Ibrahim.
Mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk milik Ilyas Ibrahim yang ditambatkan di Krueng Aceh gampong Meunasah Baktrieng, hilang pada Ahad 2 Juni 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Kemudian korban yang merasa kehilangan melaporkan dugaan pencurian itu ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk diselidiki polisi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan dua pelaku yang mencuri mesin Speed Boat merk HIDEA-25Pk.
“Kami telah mengamankan dua pelaku pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA-25Pk kemarin, Sabtu 8 Juni 2024 di kawasan gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Kedua pelaku berinisial GA (27) dan FR (24),” ucap Julpandi, Ahad 9 Juni 2024.
Julpandi menjelaskan, awalnya korban hendak memancing menggunakan speed boat miliknya. Namun, saat tiba di lokasi, ia menemukan mesin boat telah hilang sehingga membatalkan niatnya.
Korban mencari di sekitar tempat penambatan boat, namun tidak ditemukan. Kemudian melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya pada Ahad pagi, 2 Juni 2024.
Kapolsek menambahkan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp33,5 juta akibat kehilangan mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk. Saat proses penangkapan, Kapolsek menggunakan sistem “Undercover Buy”.
Beberapa hari sebelumnya, diperoleh informasi bahwa ada dua orang yang akan menjual mesin dengan merk yang sama di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar.
“Kami menggunakan sistem undercover buy dan melibatkan korban yang lebih mengerti tentang sistem kerja mesin boat untuk menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek.
Ketika pelaku GA dan FR tiba di lokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang curian, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.