Habanusantara.net- Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh pasang papan rambu peringatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik traffic light di Kota Banda Aceh.
Kombes M. Iqbal Alqudusy, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.
“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas. Salah satu langkah nyata yang kami lakukan adalah dengan memasang papan rambu peringatan ETLE di sejumlah traffic light,” ungkapnya.
Iqbal menjelaskan bahwa traffic light yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE meliputi Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Lima.
“Kami secara khusus memilih titik-titik tersebut karena merupakan area dengan volume lalu lintas yang tinggi dan sering terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Pada papan rambu peringatan ETLE tersebut, terdapat beberapa imbauan kepada pengendara, antara lain wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), dilarang menerobos lampu merah, dan wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan pengingat kepada pengendara akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama.
Selain itu, pemasangan papan rambu peringatan ETLE juga bertujuan untuk memberitahu masyarakat bahwa di kawasan tersebut terdapat kamera ETLE yang secara terus-menerus memantau dan mengawasi pengendara kendaraan bermotor.
“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara sadar bahwa ada pemantauan lalu lintas yang akan melakukan penindakan otomatis melalui kamera ETLE terhadap pelanggaran yang terjadi,” jelas Iqbal.
Bagaimana Cara Kerja ETLE?
Untuk memahami lebih lanjut, perlu diketahui bahwa cara kerja ETLE melalui beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas melalui kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Kedua, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Apabila terbukti, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Terakhir, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara.
Dengan langkah-langkah ini, Polda Aceh berharap dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat.
Melalui upaya ini, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan bagi semua pengguna jalan.[]