HeadlinePeristiwa

Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Mencuri Uang di Minimarket

×

Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Mencuri Uang di Minimarket

Sebarkan artikel ini
CCTV. Ilustrasi/cctvjoga

Habanusantara.net – Pasangan suami istri ditangkap Polisi usai melakukan tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp 10.800.000. Uang itu dicuri pasutri tersebut dari laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor, pakaian, dan topi yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, pasangan suami-isteri ini berinisial ER, 29, dan HIP, 23. Keduanya saling bekerja sama saat melakukan pencurian.

“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 04 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB,” ujar Sriyono, Selasa 12 Maret.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan yakni, saat di depan kasir, HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Setelah korban mengikuti keinginan pelaku, kemudian ER mengambil uang yang berada di dalam laci.

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” kata Sriyono.

Sriyono mengatakan, keduanya kemudian ditangkap di rumah kontrakan di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat,” ungkapnya.

Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik petugas kasir minimarket yang tergeletak di dalam laci meja kasir.

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya.

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close