Habanusantara.net- Seiring dengan libur panjang yang disertai dengan libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW serta perayaan Tahun Baru Imlek tahun 2024, jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Polda Aceh dan Polres jajaran mengalami penyesuaian.
Kombes M Iqbal Alqudusy, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, menjelaskan bahwa dalam rangka menyambut hari libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW serta Tahun Baru Imlek, periode 8 hingga 11 Februari 2024, jadwal pelayanan SIM akan diatur ulang.
“Ijinkan kami mengumumkan bahwa jadwal pelayanan SIM akan mengalami penyesuaian selama libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, dari tanggal 8 hingga 11 Februari 2024,” ungkap Iqbal dalam rilisnya pada Selasa, 6 Februari 2024.
Iqbal menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang SIM-nya akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 8 hingga 11 Februari 2024, mereka dapat melakukan perpanjangan SIM pada rentang waktu 12 hingga 13 Februari 2024, dengan prosedur perpanjangan yang berlaku.
Namun, lanjutnya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 hingga 11 Februari 2024 dan tidak melakukan perpanjangan sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan, maka akan diberlakukan prosedur penerbitan SIM baru.
Sebagai seorang Alumni Akademi Kepolisian (Akabri) tahun 1996, Iqbal menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pelayanan SIM tersebut adalah sebagai bentuk nyata dari komitmen Polantas Hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan memberikan waktu tambahan dalam proses perpanjangan dan pembuatan SIM selama libur panjang.
“Kami berharap bahwa penyesuaian ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat dalam proses perpanjangan dan penerbitan SIM,” tutur Iqbal.[]