Habanusantara.net – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Pejabat Walikota Amiruddin.
Apresiasi tersebut disampaikan terkait inisiatif pemberian piagam penghargaan kepada 30 wajib pajak daerah yang dianggap berprestasi dalam kontribusinya terhadap target penerimaan pajak daerah.
Menurut Farid Nyak Umar, langkah ini merupakan bentuk apresiasi yang layak diberikan kepada pihak yang berkontribusi dalam pencapaian target penerimaan pajak daerah. Penghargaan diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh kepada wajib pajak dalam kategori pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Dalam kategori pajak hotel, sejumlah nama seperti Hermes Palace, Kyriad Muraya, Ayani, dan sejumlah hotel ternama lainnya menerima penghargaan atas kepatuhan mereka dalam merealisasikan kewajiban perpajakan daerah.
Begitu pula dengan kategori pajak restoran, di mana restoran terkemuka seperti KFC, Pizza Hut, Richeese Factory, dan lainnya turut meraih penghargaan serupa.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, dalam kesempatan tersebut juga memberikan penghargaan kepada instansi/lembaga pendukung optimalisasi pajak daerah, seperti Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/KBA, dan Kejari Banda Aceh.
Proses penganugerahan ini dilakukan sekaligus dengan peluncuran aplikasi Sistem Layanan Perpajakan (Silakan) di Aula Balai Kota Banda pada Rabu, 11 Oktober 2023. Hadir dalam acara tersebut, selain Ketua DPRK Farid Nyak Umar, juga Wakapolresta Banda Aceh Satya Yudha Prakasa dan unsur forkopimda lainnya.
“Saya ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan atas kepatuhan dan kesadaran dalam membayar pajak daerah,” kata Pj Wali Kota Amiruddin mengawali sambutan.
Menurutnya, para penerima penghargaan menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara wajib pajak dan pemerintah dapat menciptakan sinergi positif.
Amiruddin mengungkapkan harapannya agar para penerima penghargaan dapat menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
“Saya berharap agar para penerima penghargaan ini dapat menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah,” ujar Amiruddin.
Pj Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada instansi/lembaga pendukung optimalisasi pajak daerah atas sinergi yang baik dengan Pemko Banda Aceh.
Menurutnya, sinergitas ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Amiruddin juga menyoroti peluncuran aplikasi Sistem Layanan Perpajakan (Silakan) sebagai langkah besar menuju modernisasi administrasi pemerintahan.
Dengan aplikasi Silakan, diharapkan proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat, mewujudkan pelayanan pajak yang lebih baik di Kota Banda Aceh.[Adv]