Habanusantara.net — Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali memperluas cakupan penegakan hukumnya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018.
Kedua tersangka tersebut beridentitas dengan inisial VW dan DR.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa tersangka VW adalah seorang mantan pemilik tim dalam kompetisi Liga 2 yang diduga memberikan suap dalam rangka memengaruhi hasil pertandingan.
“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit, dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar Asep di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Sementara itu, tersangka DR adalah seorang pengurus tim yang diduga berperan sebagai penyandang dana suap. Ia disinyalir memberikan uang kepada VW dengan maksud untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.
“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” ungkap Asep.
Dalam pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, mengungkapkan bahwa penyidik telah berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat.
Hal ini termasuk keterangan dari 16 orang saksi, keterangan dari 6 ahli, rekening koran pengiriman uang, dan bukti petunjuk lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap sehubungan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, keduanya terancam hukuman pidana dengan maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp15 juta.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing yang terjadi dalam Liga 2 pada tahun 2018.
“Kami ingin menyampaikan bahwa telah terungkap adanya indikasi keterlibatan wasit dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018,” kata Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers kepada wartawan pada Rabu, 27 September 2023.
Asep menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut memiliki inisial K dan A, yang berperan sebagai kurir pengantar uang, serta R dan A yang merupakan wasit tengah dan wasit cadangan.
Selanjutnya, K dan R juga berperan sebagai asisten wasit dalam skema yang digunakan untuk memengaruhi hasil pertandingan.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan melakukan pendekatan kepada wasit yang bertugas mengawasi pertandingan, dengan tujuan memudahkan kemenangan tim yang membayar suap.
Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya penegakan integritas dalam dunia sepak bola terus berlanjut, dan Satgas Antimafia Bola Polri terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik curang yang merusak integritas olahraga.[]





