DPRAHeadline

Ini Jawaban Gubernur Atas Pendapat Banggar DPRA terkait Nota Keuangan APBA-P 2023

×

Ini Jawaban Gubernur Atas Pendapat Banggar DPRA terkait Nota Keuangan APBA-P 2023

Sebarkan artikel ini
Asisten II Sekda Aceh, Ir. Mawardi, saat menyampaikan Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh atas Pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Raqan Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Sabtu (30/9/2023).
Asisten II Sekda Aceh, Ir. Mawardi, saat menyampaikan Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh atas Pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Raqan Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Sabtu (30/9/2023).

Habanusantara.net, Asisten II Sekda Aceh, Mawardi, dalam peran mewakili Penjabat Gubernur Aceh, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada hari Sabtu, 30 September 2023.

Acara ini bertujuan untuk menyampaikan jawaban dan tanggapan dari Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.

Pimpinan Rapat Paripurna DPRA adalah Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, dan dihadiri oleh para anggota dewan serta para kepala SKPA dan Kepala Biro dalam lingkungan Pemerintah Aceh.

Mawardi membacakan kesembilan poin yang berisi jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar DPRA mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah harapan DPRA agar pemerintah Aceh segera merealisasikan kegiatan yang belum terealisasi. Gubernur memberikan jawaban bahwa seluruh SKPA sudah mendapatkan instruksi untuk segera merealisasikan anggaran sesuai dengan program yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam dokumen yang dibacakan oleh Mawardi, Gubernur juga menyatakan setuju dengan pendapat Badan Anggaran DPRA mengenai dana sharing dalam kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024, dan bahwa perlu adanya kepastian final dan tertulis dari Pemerintah Pusat.

Terkait dengan alokasi belanja yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus), pemerintah Aceh selalu mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan TDBH Migas dan Dana Otsus. Gubernur juga menyebutkan bahwa Qanun Aceh tersebut sedang dalam proses perubahan keempat, yang saat ini sedang dibahas bersama oleh Komisi III DPR Aceh dan Tim Pemerintah Aceh pada Tahun 2023.

Terkait penggunaan dana sharing dalam pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut, Mawardi menjelaskan bahwa setelah mengikuti bimbingan teknis bersama KONI Pusat dan selesai penyusunan Rencana Induk PON, barulah dapat dilakukan perincian penggunaan dana sharing tersebut di Aceh.

Mawardi juga menyampaikan solusi untuk mengurangi pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terus bertambah. Pemerintah Aceh telah berusaha mengurangi jumlah penduduk yang menerima JKA.

“Pada tahun 2021, jumlah peserta JKA sebanyak 2.214.321 jiwa, sedangkan pada tahun 2022 berkurang menjadi 1.627.811 jiwa atau berkurang sebanyak 586.510 jiwa. Selanjutnya, pemerintah berupaya untuk memperkecil pembiayaan JKA di masa yang akan datang dengan melakukan konsolidasi untuk menentukan kriteria dan sasaran penduduk yang layak mendapatkan manfaat dari JKA melalui pembentukan regulasi yang mengatur kriteria penerima manfaat JKA,” kata Mawardi membacakan jawaban Gubernur.

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close