Berita PilihanBreaking NewsDaerahHeadlineNews

Miris, Baru Sebulan Tahun 2023, 5 Warga Aceh Dihukum Mati

886
×

Miris, Baru Sebulan Tahun 2023, 5 Warga Aceh Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini

*Tren Hukuman Mati Meningkatkan di Aceh

Haba Nusantara.net- Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum. menyampaikan perspektif tentang keadaan darurat narkotika dan jerat hukumnya. Hal itu disampaikan pada live talkshow TVRI Aceh pada Senin sore tanggal 13 Februari 2023.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh merupakan peradilan tingkat banding yang membawahi seluruh pengadilan negeri (PN) di seluruh Provinsi Aceh. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Banda Aceh adalah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat banding.

Menurut informasi terkini BNN Aceh, bahwa Aceh menempati peringkat keenam nasional kategori daerah darurat Narkoba. Menanggapi status ini, Suharjono memaklumi status tersebut dengan menyampaikan keadaan perkara narkotika yang telah diterima dan diputus oleh PT Banda Aceh dalam dua tahun terakhir, yaitu : 317 perkara dari keseluruhan 512 perkara pidana pada tahun 2021, sebanyak 365 perkara dari total 505 perkara pidana pada tahun 2022, dan 38 perkara dari keseluruhan 52 perkara pidana dalam bulan Januari 2023.

Suharjono juga memaparkan jumlah hukuman mati oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh terhadap Terdakwa Narkotika yang trendnya semakin meningkat, terus naik dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yaitu 14 hukuman mati pada tahun 2021, sebanyak 22 hukuman mati pada tahun 2022, dan 5 hukuman mati pada bulan Januari 2023 .

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum

“Fakta ini sangat memprihatinkan, mengingat betapa besarnya jumlah hukuman mati yang harus kami jatuhkan di Aceh. Pada tahun ini, baru satu bulan saja sudah 5 hukuman mati yang dijatuhkan oleh Hakim Tinggi pada PT BNA ” ujar Suharjono.

“Vonis hukuman maksimal ini, dalam pertimbangannya oleh para Hakim Tinggi telah mempertimbangkan semua aspek, baik bagi penegak hukum, bagi Terdakwa itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas. Penyebab hukuman ini juga tidak terlepas dari temuan barang bukti yang begitu besar jumlahnya.” lanjutnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja, Kakanwil Kemenag Aceh Beri Pembinaan Bagi ASN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close