DaerahNews

Cabuli Anak tirinya Umur 11 Tahun, Serang Ayah di Aceh Besar Ditangkap Polisi

×

Cabuli Anak tirinya Umur 11 Tahun, Serang Ayah di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Banda Aceh – ZL (58) Warga salah satu Desa di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar ditangkap polisi.
Ia diduga telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya usia 11 tahun sebut saja Bunga.
Kapolres Aceh Besar melalui Kasi Humas AKP Ibrahim dalam konferensi pers Selasa (31/5/22) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Juni tahun 2021 pada Pukul 02.00 WIB.
“Korban dicabuli di kamarnya,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap berdasarkan kecurigaan ibu korban.
Si Ibu melihat pelaku keluar dari dalam kamar anak nya.
“Pelaku merupakan suami ibu korban atau ayah tiri korban,” katanya.
Ia kemudian bertanya kepada suaminya “kenapa abang masuk kekamar siadek”. katanya
Suami menjawab “karena banyak kali nyamuk maka nya saksi bakar obat nyamuk,” tambahnya.
Ibu kemudian masuk kedalam kamar putri nya dan melihat celana dalam anak nya sudah turun sebatas paha.
“Disaat itu ibu sudah curiga, jika anaknya telah dicabuli,” katanya.
Memastikan hal itu keesokan harinya usai suaminya berangkat kerja. Ia pun menanyakan kepada anak nya “Adek coba ngomong yang jujur, Kenapa tadi malam ayah ada di dalam kamar adek, kalo tidak jujur nanti mamak kasih tau keabang,” ucapnya.
Korban lalu mengatakan “ayah telah mencabuli adek malam itu dan karena ketahuan mamak terus ayah langsung keluar kamar adek malam hari itu”. tambahnya.
Petugas yang mendapat kan laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 48 Jo Pasal 49 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.[Ramadhan]
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close