Habanusantara.net, Deli Serdang- Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Jumat 6/5/2022.
Dalam Keterangannya, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan kronologi awal kejadian yang dimaksud dimana awalnya pada hari Kamis 5/5/2022, sekira pukul 16.00 WIB tersangka inisial ST(32) bersama dengan abang kandung nya, yakni Ebeneser Tarigan 38 tahun (korban). Keduanya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di Daerah Tempat tinggal nya tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang