Habanusantara.net | ACEH TAMIANG — Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahtaraan Rakyat Setda Aceh memimpin pelaksanaan pemasangan patok (tanda) sebagai Penetapan dan Penegasan Tapal Batas antara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara disekitar Lokasi titik 63 Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun. Rabu, (25/5/22).
Proses penetapan batas wilayah ini telah melalui dinamika yang panjang sejak tahun 2012 hingga akhirnya pada tahun 2020 ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang – Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera.
Berbekal peraturan tersebut batas administrasi wilayah antar kedua daerah menjadi jelas. Batas suatu daerah menjadi hal penting sebagai penanda kewenangan daerah untuk menjalankan sistem pemerintahan.