Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg
Habanusantara.net, Banda Aceh – Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushala.
Untuk mendapatkan bantuan ini setiap masjid dan mushala harus mendaftar secara onlineberbasis aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid), pada link https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF. Pendaftaran dilakukan mulai hari tanggal 13- 27 Mei 2022.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengajak masyarakat Aceh, pengurus (takmir) masjid/mushala untuk mengambil kesempatan ini.
Besaran bantuan yang disalurkan untuk pembangunan atau rehab masjid sebesar Rp 50 juta dan mushala Rp 35 juta.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushala atau masjid masing-masing dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal di Banda Aceh, Senin (16/5/2022).
Menurut Iqbal, bantuan ini bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau mushala dalam masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
“Semoga memberi manfaat langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” kata Iqbal.
Iqbal juga mengingatkan takmir masjid dan mushala agar jangan percaya calo yang memberikan iming-iming bisa membantu atau mempercepat proses bantuan ini.
“Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid,” kata Iqbal.
Bantuan dapat lansung didaftarkan ke aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.
Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi.
1.Surat permohonan
2.Surat rekomendasi dari KUA/Kemenag kabupaten/kota setempat
3.Susunan pengurus masjid/mushala
4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5.Gambar bangunan masjid/mushala
6.Foto copy surat keterangan status tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai
7.Foto-foto kondisi bangunan
8.Foto buku rekening atas nama masjid/mushala
9.Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000.
Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional masjid/mushala, pengurus atau takmir masjid/mushala dapat berkonsultasi ke KUA setempat.[Ismail]
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda