Internasional

Hakim Israel Izinkan 3 Umat Yahudi Berdoa di Kompleks Al-Aqsa

×

Hakim Israel Izinkan 3 Umat Yahudi Berdoa di Kompleks Al-Aqsa

Sebarkan artikel ini
Hakim Israel menyatakan kegiatan ibadah 3 pemuda Yahudi di Kompleks Al-Aqsa tidak melanggar status quo soal situs suci tersebut. (Foto: REUTERS/AMMAR AWAD)
Habanusantara.net, Jakarta – Hakim Pengadilan Israel, Zion Sahrai, memutuskan tiga pemuda Yahudi yang beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa tidak bersalah, Senin (23/5).
Keputusan itu menentang status quo yang selama ini diterapkan Israel demi menghindari konflik di situs suci tersebut.
Sebelumnya, kepolisian menuding ketiga orang tersebut melanggar kesepakatan keamanan selama ini, di mana Israel melarang umat Yahudi berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa.
Polisi pun menghukum ketiga umat Yahudi itu dengan melarang mereka memasuki wilayah Yerusalem selama 15 hari.
Namun, Hakim Sahrai berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak melanggar kesepakatan status quo kompleks Masjid Al-Aqsa.
“Berdasarkan pendapat saya, tidak mungkin untuk mengatakan bahwa menunduk dan melantunkan doa, dalam kasus yang dihadapkan pada saya, menimbulkan kecurigaan yang beralasan terkait perilaku yang dapat berujung pada pelanggaran hukum perdamaian,” ujar Sahrai, dikutip dari CNN.
Sahrai juga menekankan keputusannya ini tidak boleh dianggap sebagai keputusan atas hak Yahudi untuk berdoa di area tersebut.
“Saya tidak bisa menetapkan keputusan saya tanpa mengklarifikasi bahwa itu tak mengganggu tugas polisi menjaga keamanan publik di Temple Mount (situs suci umat Yahudi yang berada di kompleks Al-Aqsa) secara umum, atau bahkan menjadi ketetapan terkait kebebasan beribadah di Temple Mount. Soal itu (izin umat Yahudi beribadah di kompleks Al-Aqsa) tidak dibahas dalam keputusan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kantor Perdana Menteri Israel menekankan bahwa tidak ada perubahan terkait status quo aturan beribadah di kompleks Al-Aqsa. Umat Yahudi tetap dilarang beribadah di area tersebut.
“Putusan pengadilan hanya berfokus pada kasus ketiga pemuda Yahudi dan tidak termasuk ketetapan lebih luas terkait kebebasan jemaat di Temple Mount,” demikian pernyataan kantor Bennet.(CNNIndonesia)
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close