Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat sedang mengintrogasi dengan dua pelaku narkoba, di Mapolres Aceh Timur, Selasa (10/5/2022) [Foto/Ramadhan] |
Habanusantara.net, Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi berinisial MA (29) Warga Desa Meunasah Puuk, dan US (41) Warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi mengatakan, Satresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas provinsi Aceh-Jawa.
Keduanya, ditangkap pada Senin, (09/05/2022) sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di sebuah kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.
“Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu berikut satu buah sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone,” ujar Kapolres. Selasa (10/5/22).
Pengungkapan kasus tersebut, katanya, menggunakan teknik penyamaran.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti.
“Petugas, menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merk GUANYINWANG yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga sabu seberat kurang lebih satu kilogram.” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup[Ramadhan]
Editor : Barlian
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda