Aceh Tamiang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan inisial pelaku AS (20) dan MA (17) yang keduanya merupakan warga Kampung Kota Lintang Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, Kamis (19/9) sekira pukul 01.10 WIB.
Satreskrim Polres Aceh Tamiang Membekuk 2 Orang Pelaku Curas
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News