Aceh Tamiang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan inisial pelaku AS (20) dan MA (17) yang keduanya merupakan warga Kampung Kota Lintang Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, Kamis (19/9) sekira pukul 01.10 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto dan di teruskan Kasubag Humas Ipda Didik Surya kepada Habanusantara, membenarkan telah mengamankan dua pelaku dalam kasus Curas.
Kasubag menjelaskan awal mula kronologi kejadian pada hari sabtu 07 september 2019 sekira pukul 16.30 wib waktu lalu, saat korban hendak pergi ke rumah teman nya yang beralamat di desa sriwijaya kecamatan Kuala Simpang Aceh Tamiang.