Aceh Tamiang — Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau berhasil meringkus dua orang dalam kasus tindak pidana Narkoba jenis shabu, dengan inisial DC (36) dan RJ yang keduanya warga Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Rantau Ipda Prawira Wardany.S.Tr.K
dan diteruskan Kasubag Humas Ipda Didik Surya membenarkan dua pelaku dalam kasus narkoba jenis shabu dengan berat 0.54 gram.
Kasubag menjelaskan kronologi penangkapan, Rabu, (25/9) Sekira Pukul 17.15 Wib, tim opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Rantau pada saat melaksanakan giat patroli dan melihat 2 orang yang melintas dengan menggunakan Sepeda motor jenis Honda beat BL 4162 UAA yang sangat mencurigakan.