Yetno menambahkan, para mahasiswa/i yang mengajukan permohonan untuk memenuhi berkas terdiri dari surat permohonan yang ditujukan ke Bupati Aceh Tamiang, fotokopi KTM, fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi KHS, surat aktif kuliah, surat keterangan miskin (bagi mahasiswa kurang mampu) dari kepala desa mengetahui camat, data mahasiswa aktif keseluruhan dan fotokopi buku tabungan (Bank Aceh) atas nama mahasiswa, bukan orang lain meskipun keluarga.’ Terangnya. (3ndrik)
Kabar Gembira Pemkab Aceh Tamiang Kembali Buka Beasiswa
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















