HN, Jakarta – Mahasiswa FoSSEI Sumabgut (Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam Sumatra bagian utara), Siap mendukung penuh atas di buat nya Qanun lembaga keuangan syari’ah di Aceh, bertempat pada Munas (Musyawarah Nasional) FoSSEI ke XVII, di Universitas Yarsi Jakarta Pusat , Minggu (22/09/2019).
Pada kegiatan Munas FoSSEI ke XVII tersebut di hadiri oleh 205 peserta kader FoSSEI di seluruh indonesia, berjalan selama 4 hari lamanya yaitu pada tanggal 18/09/2019 sd 21/09/2019, hari pertama di mulai dengan Pembukaan kegiatan Munas FoSSEI yang langsung di buka oleh rektor Universitas Yarsi Prof. dr. Fasli Jalal, PhD dan di lanjutkan dengan seminar nasional yang bertema ” Sinergisitas Sociopreneur dan ZISWAF dalam mengembangkan industri halal di indonesia ” bertempat di auditorium Ar rahman Universitas Yarsi,
Dan setelah selesai seminar langsung di lanjutkan ke acara Musyawarah Nasional nya, dalam tahap penyusunan presidium tetap, pembacaan lembar pertanggung jawaban para presidium Nasional FoSSEI periode 2018/2019, di hari kedua ialah kegiatan nya membagikan komisi yang setiap komisi nya, dan pecalonan (Capresnas) calon presidium Nasional FoSSEI periode 2019/2020, dan selanjut nya di hari ketiga dan ke empat pelantikan yaitu di hari ke ketiga dan di hari ke empat Field trip yang dimana diantara nya kami mengunjungi ke salah satu bingkai utama nya indonesia ialah Monas dan Kota tua.
Dari hasil Munas tersebut melahirkan 5 presidium nasional terbaru 2019/2020 ialah kepada 1. Agus Sulaiman (STEI Sebi ), 2. Ahmad Fauzan (Universitas Brawijaya), 3. Abdul Muhib Hikam (Universitas Indonesia), 4. Boma Bromodipati (Universitas Diponegoro), 5. dan Adam Adhi Nugraha (Umiversitas Gajah Mada)
Pada tahapan berjalan nya waktu tersebut kami di hari ke 3 nya mengambil suatu momen penting dimana kami berfoto dan memegang spanduk dari FoSSEI Sumbagut, yang berisi Qanun lembaga keuangan syari’ah di aceh, disinilah kita harapkan kepada kader kader FoSSEI yang ada di sumbagut khusus nya di Aceh, mari kita sama sama dukung dan sukses kan suatu kerja keras pemerintah dalam membuat suatu hal bertujuan niat yang baik di bidang lembaga keuangan di Aceh. Dan di harapkan kepada kader FoSSEI siap mendukung secara tidak langsung walaupun itu hal hal kecil seperti dalam hal pembuatan ATM Syari’ah dan juga bagi yang sudah ada memakai atm konven mungkin kita bisa sebagai kader kader FoSSEI beralih kepada sistim ATM bank syari’ah.
Koordinator komisariat Aceh FoSSEI Sumabgut mengatakan ” Aceh adalah suatu contoh yaitu dimana menjadikan kiblat utama indonesia dalam hal permasalahan menegakkan syariat islam yang kaffah dan Semoga harapan nya peraturan tersebut tidak hanya berlaku di wilayah aceh saja tetapi harapan terbesar nya ialah semoga para kader kader FoSSEI siap mengajukan untuk di buat nya Undang Undang tentang lembaga keuangan syari’ah di Indonesia “.
Selanjutnya belakangan ini beberapa bank dan unit usaha syariah telah bersiap dan memiliki perhitungannya potensi pertambahan aset pasca berlaku nya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di provinsi Aceh. Kami dari mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam Regional Sumatra bagian utara (FoSSEI Sumbagut) siap mendukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang telah di sahkan pada tahun 2018 di provinsi Aceh. Mari masyarakat Aceh sama-sama kita turut aktiv terhadap Qanun lembaga keuangan syari’ah (LKS) demi kemaslahatan umat dan demi ajaran nya ekonomi Rasulullah yang lebih baik.
Semoga yang kita harap kedepan nya lembaga keuangan syariah di aceh ialah benar benar selalu dalam prinsip nya dalam menegakkan perekonomian Rasulullah SAW.
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda