Habanusantara.net, BANDA ACEH — Pekerja merupakan salah satu kelompok yang sangat rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Untuk itu dibutuhkan peran aktif instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilingkungan kerja.
Data hasil penelitian Puslitkes UI dan BNN tahun 2017, dari 3.376.115 orang pengguna narkoba di Indonesia, sebanyak setengahnya yakni 50,34 persen adalah kelompok pekerja. Tingginya angka tersebut membuktikan bahwa peran instansi dan badan usaha belum maksimal dalam melindungi pekerjanya dari pengaruh penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNP Aceh Brigjend Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH saat menjadi narasumber pada kegiatan Knowledge Sharing, Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan oleh PT. PLN Persero Unit Wilayah Aceh. Selasa (6/8/2019).
Menurut Faisal AN, para pekerja ini mudah mendapatkan narkoba karena memiliki uang untuk membeli. ”Padahal, salah satu efek memakai narkoba dapat membuat orang jadi pemalas. Dampaknya dapat merugikan perusahaan karena menurunkan semangat dan kualitas kerja. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan dapat ikut aktif mencegah hal ini,” kata Brigjend Faisal yang didampingi General Manager Jefri Rosadi dan beberapa General Manager Senior PT. PLN Wilayah Aceh.
Penyalahguna Narkoba saat ini sudah menyentuh segala umur, dimana anak-anak kita terancam menjadi Penyalahguna Narkoba. Alasannya, remaja pemakai narkoba akan memiliki ketergantungan dalam jangka waktu yang lama. Di Aceh, saat ini 1 dari 100 pelajar atau mahasiswa menggunakan narkoba, imbuhnya.
Untuk menekankan angka prevalensi penyalahguna narkoba ini, Faisal mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui Kearifan Lokal serta BNN bersama Kementerian Dalam Negeri juga telah membentuk Program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba). Program Desa Bersinar yang digagas tahun 2018 ini bertujuan mendorong warga menjadi benteng utama menghalau narkoba di Desanya masing-masing.
Akan tetapi, dari sedikitnya 6.500 desa di Aceh, baru 85 Desa Bersinar yang berhasil dibentuk. Oleh karena itu, Faisal berharap pemerintah daerah mendukung penuh pembentukan desa bersinar, baik dukungan kebijakan maupun anggaran.
Dihadapan Para Pejabat Utama PT. PLN Aceh dan peserta yakni Pegawai dan Staf PT. PLN Wilayah Aceh, Banda Aceh dan Aceh Besar. Faisal menambahkan, terkait program desa bersinar tersebut, Kementerian BUMN melalui Program BUMN Hadir Untuk Negeri (BHUN) Tahun 2019 telah menetapkan bahwa salah satu poin prioritasnya adalah sinergi pelaksanaan BHUN dengan BNN dalam hal ini yakni dukungan program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) pada provinsi yang sudah di tetapkan.
“Dimana dalam hal ini sesuai dengan Surat Menteri BUMN dan Surat Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN April 2019 lalu, BUMN yang bersinergi dengan BNN melalui BNNP Aceh terkait program P4GN tersebut adalah PT. PLN, PTPN I dan Adhi Karya” pungkas Jenderal Bintang Satu ini.
Sementara, General Manager PT PLN wilayah Aceh Jefri Rosadi menginginkan pekerja di lingkungan PLN terbebas dari narkoba. Ia menambahkan, Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pemahaman pegawai PLN terhadap bahaya narkoba. “Kita tidak mau adanya dari kita, teman-teman kita dan keluarga kita yang menjadi korban dari Penyalahgunaan Narkotika ini” katanya.
Jefri mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada di kalangan PLN yang menyalahgunakan narkoba. Yang kalau dibiarkan akan dapat merugikan perusahaan.
“Ini harus segera dicegah supaya tidak meluas,” kata Jefri.
Menurut Jefri, Penyalahgunaan Narkotika ini sangat berbahaya kita harus tau bagaimana dampaknya dan kita harus bisa mencegah itu, makanya sosialisasi ini sangat perlu. Jelasnya.
Sosialisasi bahaya narkoba ini sangat menarik perhatian peserta, sehingga dalam kegiatan tersebut, pada saat sesi tanya jawab, seorang senior manager mempertanyakan yang sekaligus menyarankan, agar BNNP Aceh membuat seperti sebuah Museum Narkotika, guna untuk meng-edukasi dan menyampaikan informasi terkait Bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba()
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda