Banda AcehNews

Instansi Pemerintah di Aceh Diminta Bentuk Tim Anti Narkoba

×

Instansi Pemerintah di Aceh Diminta Bentuk Tim Anti Narkoba

Sebarkan artikel ini
Banda Aceh, Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh Gelar Kegiatan Pengembangan Kapasitas P4GN (workshop) di Instansi Pemerintah yang berlangsung di Sultan Hotel, Banda Aceh, Senin (29/10/2018).
Kegiatan tersebut dihadiri para perwakilan Instansi Pemerintah dari instansi vertikal dan instansi pemerintah daerah Propinsi Aceh.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak seluruh peserta untuk peduli terhadap pemasalahan narkoba dilingkungan kerja instansi pemerintah, mesinergikan program pemberdayaan masyarakat anti narkoba, memetakan calon penggiat anti narkoba yang akan dibekali untuk pengembangan kapasitas P4GN serta mewujudkan kepedulian kementerian/lembaga untuk berperan aktif dalam membangun lingkungann kerja barsih & bebas narkoba.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs. Faisal Abdul Naser, MH yang didampingi oleh Kabid P2M BNNP Aceh Ismardi, SE, MA dan Kasi Dayamas BNNP Aceh Dedi Andria, M.Kes dalam sambutannya menjelaskan mengenai Inpres No. 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika. Ia melanjutkan, saat ini narkoba di propinsi Aceh sudah sangat mengkhawatirkan.
“Di Aceh 1 dari 100 pelajar sudah menggunakan Narkoba, untuk itu di perlukan peran semua pihak untuk menyelamatkan generasi muda ini dari bahaya narkoba” jelas Brigjen Faisal.
Faisal menambahkan, berdasar survey dari Universitas Indonesia (UI) bahwa Propinsi Aceh saat ini sudah masuk peringkat ke 7 sebagai daerah peredaran narkoba di Indonesia.
“Permasalahan narkoba tidak bisa dilaksanakan hanya oleh BNN sendiri, perlu adanya kolaborasi, sinergitas dari berbagai macam multi elemen terutama dari para pegawai pemerintahan yang notabene sebagai ujung tombak pemerintah sehingga mampu membantu pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba” ujar Jendral bintang satu itu.
Ia juga mengajak kepada semua pihak untuk sama-sama menjalankan Inpres No. 6 Tahun 2018 tersebut serta memikirkan rencana aksi dalam rangka melakukan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di instansi masing-masing.
“Berdasarkan inpres no 6 tahun 2018 ini, mari memikirkan apa rencana aksi pemerintah tentang P4GN kepada generasi kita, kita harus sama-sama melakukan itu,” seru Brigjen Pol. Faisal AN.
Tidak lupa Kepala BNNP Aceh ini juga menyampaikan harapannya, kepada semua peserta diminta untuk membentuk tim anti narkoba di semua instansi pemerintah di Aceh , sehingga masing-masing kantor pemerintah memiliki tim pencegahan/ anti narkoba.

Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close