- Jika terbukti kedua pelaku ini terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas undang undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindunga anak Ungkap. kapolsek Seruway M. Rizal (HEND)
Beranda Nasional Sungguh Tega, Ternyata Kasus Pencabulan anak dibawah umur di tamiang dilakukan oleh pamannya sendiri
Sungguh Tega, Ternyata Kasus Pencabulan anak dibawah umur di tamiang dilakukan oleh pamannya sendiri
Redaksi1 min baca
HN-Aceh Tamiang, Ternyata , dalam kasus pencabulan yang menimpa AD(15) waktu lalu tidak hanya satu pelaku saja yang terlibat, kini pelaku satunya lagi terungkap hal yang paling mengejutkan pelakunya itu Paman korban.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kapolsek Seruway IPDA M. Rizal membenarkan bahwasanya Selasa (26/6) malam, team polsek seruway mengamankam satu pelaku lagi dalam kasus pencabulan di bawah umur.
Kapolsek yang memimpin langsung sekenario penangkapan mengatakan, berkat dari pengembangan kasus penangkapan Jumat (22/6) terhadap SK.
Kemudian dari hasil BAP terhadap SK bahwa sebelum iannya melakulan persetubuhan terhadap AD, ianya melihat Pakde korban IR saat beberapa kali sedang mencabuli korban di sebuah gubuk di sawah.
Lalu SK mengajak AD untuk melakukan hal yang sama, dengan cara mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya ia akan memberitahukan kepada orang tua korban.
Dengan terpaksa AD menjadi takut dan menuruti kemauan melakukan persetubuhan secara berulang kali.
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News













