HN – Banda Aceh, Terkait Wanita malam yang di tangkap beberapa waktu yang lalu oleh Pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh yang di kabarkan 6 Orang diantaranya di kembalikan ke orang tuanya, diminta untuk di tangkap kembali jika mereka ini terbukti melakukan perbuatan yang melanggar syariat islam.
Hal ini disampaikan Sekretaris Hj Aisyah Ismail Daud, kepada habanusantara di salah satu cafee (9/4/2018), kepada media ini Aisyah menyampaikan jika para PSK ini mengakui telah melakukan perzinahan untuk dilakukan proses hukum
“Pelanggar Syariat Islam tidak ada Kekebalan Hukum di Aceh, Harus di Proses jika bersalah” Tegasnya
Menurut Aisah di Aceh ini tidak hanya di terapkan hukum KUHP akan tetapi juga memiliki Hukum Syariat Islam yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat yang tidak di miliki oleh propinsi Lain.
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di
Google News